Senin, 25 Desember 2017

Raih Amal Jariah Dengan Gerakan Sejuta Wakif Bersama Dompet Dhuafa

Ibadah wakaf merupakan praktik menjalankan hukum Islam dengan misi utama keadilan sosial. Sebab wakaf adalah pemberian sejumlah harta benda yang diberikan secara cuma-cuma untum kebajikan umum. 

Dalam sejarah Islam, orang yang pertama kali mengenalkan wakaf uang adalah Imam Zufar, pada abad ke-8M. Beliau adalah seorang ulama Mazhhab Hanafi, yang menggariskan bahwa dana wakaf uang harus diinvestasikan melalui mudharabah dan keuntungannya dibelanjakan untuk charity. Imam Bukhari dan Ibn Syihab al-Zuhri juga menyatakan hal yang sama, (M.Aziz, 2017).

Di samping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan poin penting mewujudkan kesejahteraan ekonomi.

Untuk itu Dompet Dhuafa meluncurkan 'Gerakan Sejuta Wakif', yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi wakaf yang sangat besar di Indonesia. Acara Indonesia Wakaf Summit 2017 dan Peluncuran Gerakan Sejuta Wakif yang digelar di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (14/12/2017).


Mengutip data Badan Wakaf Indonesia, saat ini setidaknya ada 450 ribu titik lahan wakaf dengan luas sekira 3,3 milyar meter persegi. Ketua Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ismail A. Said disela-sela acara mengungkapkan bahwa "Jika demikian adanya, luas aset wakaf yang tersebar di 366.595 lokasi itu merupakan harta wakaf terbesar di dunia."

Berdasarkan perhitungan Badan Wakaf Indonesia, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp. 180 triliun. Jika potensi ini mampu dikelola dan diberdayakan secara profesional, akan sangat membantu dalam mensejahterakan ekonomi umat, memenuhi hak-hak masyarakat, serta mengurangi penderitaan masyarakat.

Selain wakaf berupa aset lahan, Indoneaia juga memiliki potensi wakaf uang yang juga sangat besar. Wakaf uang dinilai sebagai salah satu solusi yang dapat mengubah wakaf menjadi lebih produktif.

Belakangan ini lembaga pengelola wakaf mulai berfokus pada pengembangan wakaf yang mengarah kepada aset-aset produktif, termasuk Dompet Dhuafa. Artinya, aset tersebut dapat dibisniskan sehingga menghasilkan keuntungan. Dan keuntungannya disalurkan untuk kegiatan sosial, misalnya untuk pendidikan dan kesehatan fakir, miskin.

"Dana wakaf yang dikumpulkan akan dibelikan atau mengubah lahan yang ada menjadi aset produktif. Jadi, selain menguntungkan pelaku bisnis, aset produktif ini akan menghasilkan dana-dana untuk kegiatan sosial yang tidak pernah putus", ujar Imam Rulyawan, Direktur Dompet Dhuafa Filantropi.

Aset bisnis berbasis wakaf berprinsip untuk memudahkan masyarakat dalam mengembangkan ekonomi, bukan untuk berorientasi mengeruk keuntungan semata.

Wakaf uang dinilai bertambah strategis dan tepat mengingat kondisi ekonomi, sosial, dan masalah masyarakat belakangan ini.

Penghimpunan wakaf mencapai Rp.14,5 miliar pada semester pertama tahun 2017. Angka ini meningkat hampir 100 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Demikian halnya dengan keuntungan atau surplus yang diraih dari pemanfaatan aset wakaf tersebut yang juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada semester pertama tahun ini, surplus yang diraih mencapai Rp.2,2 miliar.

Dari sekian banyak aset wakaf produktif yang dikelola Dompet Duafa, fasilitas kesehatan menjadi fokus utama untuk dikembangkan. Dompet Dhuafa telah menyusun Road Map Social Enterprise dengan mencanangkan Healthcare Models untuk 5 tahun ke depan sejak tahun 2017.

Hanya dalam waktu 2 tahun, rumah sakit yang menelan biaya Rp.30 miliar itu telah berhasil dibangun untuk melayani masyarakat dhuafa. Rumah sakit ini telah melayani lebih dari 115 ribu pasien sejak 2012 lalu.

Wakaf produktif Dompet Dhuafa bukan hanya di bidang kesehatan saja, namun meliputi bidang pendidikan (telah dibangun sekolah-sekolah) dan bidang ekonomi (ada agroindustri kebun nanas dan buah naga, serta toko-toko buah segar).

Untuk program wakaf Dompet Dhuafa telah menjalin kerjasama dengan beberapa perbankan syariah di Indonesia yang masuk dalam LKSPWU (Lembaga Keuangan Syariah Pengelolaan Wakaf Uang). Dompet Dhuafa juga menggandeng sejumlah e-commerce untuk memudahkan wakif.

Dengan adanya Gerakan Sejuta Wakif dari Dompet Dhuafa ini masyarakat menjadi lebih mudah menyalurkan dananya, karena Dompet Dhuafa merupakan lembaga nirlaba milik masyarakat Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga).

Yuk kita berlomba-lomba dalam kebaikan melalui wakaf, karena amal wakaf tak pernah putus sepanjang masa.
















Continue reading Raih Amal Jariah Dengan Gerakan Sejuta Wakif Bersama Dompet Dhuafa